TINJAUAN YURIDIS KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BANK DENGAN PENYEDIA JASA PELAYANAN PERBANKAN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN

Main Author: Haryatama
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/426
Daftar Isi:
  • Perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja antara bank dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja merupakan perjanjian yang mengatur mengenai penyerahan pelaksanaan pekerjaan pemasaran kredit yang merupakan pekerjaan penunjang pada alur kegiatan kredit kepada perusahaan penyedia jasa. Bentuk perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerjasama yang menggunakan perjanjian baku, yaitu perjanjian yang menjadi acuan dan tidak dapat diubah. Namun seiring perkembangannya, perjanjian baku kerap terdapat klausula eksonerasi dalam pembagian atau pengalihan risiko kegiatan usaha perbankan. Perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja ini disatu sisi dapat meningkatkan kinerja usaha perbankan namun disisi lain dapat menimbulkan permasalahan, seperti penyalahgunaan data nasabah yang mengakibatkan kerugian pada nasabah penyimpan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik pencantuman klausula eksonerasi dan pertanggungjawaban bank dan perusahaan outsourcing yang menimbulkan kerugian pada nasabah ditinjau dari peraturan perundang-undangan perbankan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan baik dari peraturan perundangan maupun data dari sumber-sumber terkait lainnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pencantuman klausula eksonerasi tidak sejalan dengan batasan-batasan asas kebebasan berkontrak dan bertentangan dengan PBI Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, bahwa bank dilarang mengalihkan tanggung jawab kepada perusahaan penyedia jasa dalam rangka alih daya. Terdapat dua pertanggung jawaban yang timbul akibat penyalahgunaan data/informasi nasabah penyimpan oleh tenaga kerja outsourcing. Tanggung jawab eksternal berdasarkan Perundang-Undangan Perbankan mengatur bank dan nasabahnya dan tanggung jawab internal antara bank dengan perusahaan outsourcing berdasarkan perjanjian.