KEKUATAN HUKUM GIRIK TERHADAP BUKTI KEPEMILIKAN TANAH ADAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Main Author: Rachman, Teguh Budi
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3640
Daftar Isi:
  • Sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa girik merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, mereka menganggap dengan mempunyai girik dalam suatu bidang tanah sudah cukup merasa aman, padahal sebenarnya girik hanya merupakan bukti pembayaran pajak. Adanya Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang kekuatan hukum girik terhadap bukti kepemilikan tanah adat dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta memberikan penjelasan bagaimana keberadaan girik dapat membatalkan sertifikat hak atas tanah.Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit (value) dan peraturan hukum konkret sehingga akan menggambarkan dan memaparkan bagaimana sesungguhnya kekuatan hukum girik terhadap bukti kepemilikan tanah adat. Spesifikasi penelitian berupa penelitian deskriptif analitis. Deskriptif dalam arti bahwa dalam penelitian ini penulis bermaksud untuk menggambarkan secara rinci sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepastian hukum girik sebagai bukti kepemilikan atas tanah, sedangkan analitis berarti menghubungkan dan memberi tanda pada kepastian hukum girik tanah sebagai bukti kepemilikan tanah adat.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa keberadaan girik setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah lagi, karena melalui pendaftaran tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah hanyalah sertifikat. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan keberadaan girik dapat membatalkan suatu sertifikat, karena dengan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif, keberadaan sertifikat yang cacat hukum dapat dibatalkan oleh girik. Dengan demikian untuk mengurangi timbulnya perkara-perkara mengenai keberadaan girik dikemudian hari, maka pemerintah harus segera menetapkan batas waktu mengenai konversi hak lama seperti girik, sehingga akan ada kesamaan persepsi mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah.