PEMBERIAN FASILITAS BAGI PEKERJA WANITA DALAM UPAYA PEMENUHAN HAK ANAK ATAS ASI EKSKLUSIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Main Author: Meldini, Cut Tri
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3625
Daftar Isi:
  • Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 hasil Amandemen ke-IV Pasal 28 H. Namun belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi mengakibatkan wanita bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian air susu ibu. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 83 disebutkan bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”. Sarana dan prasarana di tempat kerja yang belum mendukung wanita yang bekerja di sektor formal terutama untuk bisa memberikan ASI Eksklusif secara baik. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 128 ayat (2) bahwa “Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.” Pasal 128 ayat (3) menjelaskan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pentingnya pemberian fasilitas bagi pekerja wanita serta peran pemerintah untuk turut bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif sebagai sumber daya manusia sejak dini.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bertujuan untuk meneliti masalah yang ada yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan bersifat deskriptif analitis untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh serta memaparkan peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan.Hasil dari penelitian yang penulis lakukan bahwa Pemerintah sudah berupaya bertanggung jawab dengan membuat peraturan terkait pemberian ASI Eksklusif di tempat kerja Namun dalam pelaksanaannya belum sesuai karena masih banyak perusahaan yang belum menyediakaan fasilitas serta kesempatan bagi pekerja wanita dalam upaya pemenuhan hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.