TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TERSANGKA FADLY SEBAGAI ANGGOTA PERBAKIN RIAU YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API DALAM KEGIATAN BERBURU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55
Main Author: | Andrian, Aththur Wennosesa |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3601 |
Daftar Isi:
- Fadly diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang digunakan oleh Ari dalam melakukan kegiatan perburuan gajah di Hutan Lindung Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan, Riau berdasarkan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Dugaan tersebut berdasarkan atas izin kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh Fadly yang terkait juga dengan keanggotaan Fadly di PERBAKIN Pengprov Riau. Perburuan gajah yang dilakukan oleh Ari menggunakan senjata api laras panjang yang dibeli dari sejumlah modal yang diberikan oleh Fadly. Selain itu Fadly juga menyuruh Ari untuk melakukan perburuan demi mendapatkan keuntungan dari penjualan gading gajah hasil dari perburuan tersebut. Legal memorandum ini dibuat untuk mengetahui apakah izin kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh Fadly dapat dijadikan sebagai dasar dalam penetapan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Fadly dalam kegiatan berburu yang dilakukan oleh Ari. Penulisan memorandum hukum ini dikaji dari aspek hukum pidana positif dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan analisis penulis, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Fadly tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api dikarenakan terkait dengan izin kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh Fadly tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada Fadly adalah atas perbuatannya menggerakkan Ari untuk melakukan kegiatan berburu gajah di Hutan Lindung Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan, Riau sesuai dengan ketentuan pasal 55 KUHP dan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosisitimnya.