STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NO. 81/PDT.SUS-MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST MENGENAI PEMBATALAN MEREK TRUMPS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

Main Author: Usmani, Dendy
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3590
Daftar Isi:
  • Berkembangnya dunia usaha sekarang ini menimbulkan persaingan usaha karena banyaknya produksi barang dan jasa. Oleh sebab itu, merek produk barang atau jasa merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk memberikan identitas atas produk barang atau jasa yang diproduksinya harus dilindungi. Pada kasus sengketa merek dengan putusan No. 81/PDT.SUS-MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek TRUMPS yang sebelumnya merek tersebut telah terdaftar di Dirjen Merek. Oleh karena itu, putusan ini sangat penting untuk dianalisis. Metode penelitian yang digunakan dalam Studi Kasus ini adalah bersifat yuridis normatif, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis mengenai norma hukum, asas hukum dan pengertian hukum yang terdapat pada pengertian hukum yang berlaku, yang dapat diterapkan dalam menganalisis kedudukan pemegang hak atas merek. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dititik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Studi kasus ini adalah untuk menganalisis sejauh mana pembenaran yuridis atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis terhadap studi kasus ini, ditarik kesimpulan bahwa pendaftaran merek TRUMPS oleh Robin Wibowo dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan asas iktikad baik berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, karena nama TRUMPS telah lama digunakan oleh Donald J.TRUMP dengan merek TRUMP dan merek tersebut sudah diakui keterkenalannya di dunia.