PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PENAYANGAN FILM PERDANA TANPA IZIN MELALUI APLIKASI SOSIAL MEDIA LIVE STREAMING DITINJAU DARI UUHC 2014 DAN UU ITE 2008
Main Author: | Perkasa, Biben Catur |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3579 |
Daftar Isi:
- Film atau karya sinematografi yang dihasilkan oleh Produser film merupakan karya cipta yang memiliki nilai ekonomis. Produser film sebagai pemilik film berhak untuk mendapatkan keuntungan dari karya yang diciptakannya. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyaknya sosial media yang bermunculan termasuk aplikasi sosial media live streaming. Namun permasalahan mulai timbul dengan adanya penayangan film di aplikasi sosial media live streaming, seseorang yang seharusnya menonton di bioskop dan membeli tiket jadi dapat menonton film di aplikasi sosial media live streaming tanpa perlu membeli tiket di bioskop. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi produser film yaitu berkurangnya jumlah penonton di bioskop karena penayangan tersebut dilakukan saat penayangan perdana di bioskop dimana pemasukan terbesar bagi produser yaitu dari tiket bioskop dan terlebih lagi tindakan penyangan tersebut dilakukan tanpa izin dan digunakan untuk perbuatan komersial. Dalam Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bagaimana pelindungan hukum atas karya cipta sinematografi yang ditayangkan di aplikasi sosial media live streaming, serta bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran karya sinematografi. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pelindungan hukum penayangan film melalui aplikasi sosial media live streaming tanpa seizin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta film dan tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan produser film sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas karya sinematografi tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum khususnya Hukum Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta dan bagaimana penerapannya dalam praktik. Karya sinematografi merupakan objek karya cipta yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC 2014). Pengumuman ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UUHC 2014. Terhadap pelaksanaan hak ekonomi atas suatu karya cipta setiap orang wajib mendapatkan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014. Apabila seseorang menggunakan hak ekonomi tanpa izin maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi.