Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menjadi Korban Aksi Main Hakim Sendiri Oleh Masyarakat Dalam Perpektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Main Author: | Ramadena, Niola |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3576 |
Daftar Isi:
- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang marak terjadi pada tahun 2015 mayoritas diiringi dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini menyebabkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menjadi korban aksi main hakim sendiri masyarakat dan menderita luka berat bahkan meninggal dunia. Meskipun seseorang adalah seorang pelaku tindak pidana dia tetap berhak untuk diperlakukan secara adil. Pelaku tersebut tetaplah manusia yang merupakan subjek hukum yang memiliki hak hidup, hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan, dan hak untuk diadili menurut hukum yang berlaku untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena semua orang adalah sama di muka hukum. Tidak ada satu pun aturan yang menyebutkan secara spesifik mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisa perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana yang menjadi korban aksi kekerasan main hakim sendiri dan pertanggungjawaban pidana pelaku aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dan metode analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa belum ada perlindungan hukum secara khusus terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sekaligus menjadi korban aksi main hakim sendiri, hanya terdapat perlindungan hukum terhadap korban secara umum. Sehingga harus dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 170 KUHP yaitu mereka, secara terbuka, secara bersama-sama, melakukan kekerasan, dan terhadap orang atau barang. Sehingga para pelakunya bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dalam diri masyarakat yang melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Maka dari itu, aparat kepolisian harus bekerja secara profesional dan konsisten tidak membeda-bedakan apakah seorang korban itu seorang pelaku tindak pidana atau bukan.