TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT NOMOR 01/PDT.SUS-BPSK/2015/PN.GRT MENGENAI PEMBATALAN PUTUSAN BPSK NOMOR 51/A/BPSK-KOTA.Tsm/XII/2014 KARENA ADANYA PERBEDAAN PENAFSIRAN KONSUMEN DIT
Main Author: | Faqih, Ahmad |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3572 |
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum merupakan suatu pemberian jaminan atau kepastian bahwa seseorang akan mendapatkan apa yang telah menjadi hak dan kewajibannya, sehingga yang bersangkutan merasa aman.UU Perlindungan Konsumen merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, khususnya dalam Perkara jual beli oli meditran SX SAE 15W-40 CH4 antara Wahyo Sunaryo sebagai konsumen dan Akin Engkim sebagai penjual. Berkaitan dengan hal-hal diatas objek permasalahan dalam studi kasus ini adalah bagaimana hak dan kewajiban konsumen dan Pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada hasil studi kepustakaan dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Data yang telah terkumpul akan diolah dengan cara pemeriksaan data (editing), klasifikasi data (classification), dan sistematisasi data (systematizing), yang kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang dilakukan secara komprehensif dan lengkap. Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Garut Nomor 01/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Grt Kedudukan pengadu/termohon keberatan pada kasus jual beli Oli Meditran SX SAE 15W-40 CH4 sebanyak 20 drum yang digunakan habis untuk perawatan mesin sejumlah kendaraan buss PO Karunia Bhakti, berwenang memeriksa perkara keberatan putusan BPSK Nomor: 51/A/BPSK-KOTA.Tsm/XII/2014 Kota Tasikmalaya, namun pada ketentuannya Pengadilan Negeri Garut tidak dapat membatalkan putusan BPSK karena penafsiran Majelis Hakim terhadap kedudukan konsumen tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUPK Tahun 1999 dan berdasarkan Pasal 2, 3 huruf b, 23, 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (4).