KAJIAN HUKUM TERHADAP REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL DI LAPAS BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHU

Main Author: Cahyono, Septian Dwi
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3555
Daftar Isi:
  • Penyalahguna narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pada pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, menerangkan bahwa dalam hal penyalahguna narkotika, baik yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Narapidana sebagai penyalahguna narkotika juga menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Lapas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah seberapa penting program rehabilitasi yang diberlakukan di Lapas bagi narapidana penyalahguna narkotika, serta bagaimana upaya untuk meningkatkan program rehabilitasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analistis yang menerapkan atau menggambarkan realita yang terdapat dalam proses pelaksanaan rehabilitasi bagi narapidama, kemudiam menganalisis permasalahan dari penelitian tersebut dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis dara meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa peranan pelaksanaan pembinaan rehabilitasi bagi narapidana penyalahguna narkotika dilakukan untuk mengembalikan narapidana kemasyarakat dengan tidak melakukan tindak pidana lagi dan mengurangi tingkat penyalahguna narkotika di Lapas. Namun, dalam pelaksanaan program pembinaan rehabilitasi ini tidak berjalan secara maksimal, dikarenakan permasalahan anggaran dan tingkat SDM petugas, dan kurang tersedianya berbagai sarana dan prasana yang menunjang proses pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial. Agar pelaksanaan rehabilitasi di Lapas dapat berjalan secara maksimal, maka diperlukan suatu peningkatan maupun pola pembenahan baik dari segi peraturan, kemanan, dan tingkat SDM supaya terciptanya fungsi Lapas yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.