PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAU BURUH DALAM PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO UNDANG-UND
Main Author: | Sinuraya, Sintiya Kartika |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3545 |
Daftar Isi:
- Begitu besarnya jumlah angkatan kerja yang dimiliki Indonesia, serta besarnya jumlah penduduk Indonesia, membuat tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa,sangat besar. Krisis global yang memberikan dampak negatif bagi negara-negara dunia, khususnya Indonesia, menyebabkan tingginya tingkat kebangkrutan perusahaan. Jika kondisi buruk terus menimpa suatu perusahaan, lambat laun perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga. Suatu perusahaan yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga berpotensi sangat besar untuk melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya. Pengabaian hak-hak pekerja/buruh pada saat perusahaan dinyatakan pailit selain disebabkan oleh posisi tawar pekerja/buruh yang kurang kuat terhadap perusahaan, juga karena minimnya pengaturan mengenai perlindungan hak-hak pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan masalah ini. Tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemenuhan hak-hak dan perlindungan hukum terhadap para pekerja dan buruh pada perusahaan yang dinyatakan pailit. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder. Pekerja pada sebuah perusahaan yang mengalami kepailitan mempunyai hak-hak yang harus diberikan kepada pekerja tersebut sebagai kreditur preferen, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dan diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika terdapat hak-hak pekerja tidak tertagih disebabkan menyusutnya harta pailit/boedel pailit, maka dapat menunggu aset-aset perusahaan dikemudian hari untuk di lelang dan dibagi oleh kurator. Jika hal itu pun tidak cukup bagi pekerja/buruh, dapat pula mengajukan gugatan ke PPHI.