STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA ANTARA PT.PERTAMINA (PERSERO) DAN PT. PERTAMINA EP MELAWAN PT. LIRIK PETROLEUM DENGAN NO. 56PK/PDT.SUS/2011 MENGENAI PEMBATALAN PUTUSAN ARBIT
Main Author: | Perwira, Paulus Yudha |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3525 |
Daftar Isi:
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat akan keuntungan dan kemudahan yang diperoleh dari proses tersebut. Dalam penulisan studi kasus ini, membahas tentang sengketa yang terjadi dalam perjanjian kontrak kerjasama yang tercantum di dalamnya klausula arbitrase. Pengaturan mengenai Arbitrase ini sendiri telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Melalui penelitian ini maka yang pertama akan diteliti permasalahan yang timbul terkait dengan proses penetapan klasifikasi putusan arbitrase internasional di Indonesia. Permasalahan kedua berkaitan dengan penerapan ketentuan mengenai kewenangan dan proses pembatalan putusan arbitrase internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum sosiologis yaitu yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum mengacu pada hukum dan perjanjian dan diperiksa oleh keputusan pengadilan atau arbitrase dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis yaitu mengenai putusan hakim ditinjau dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Untuk itu diperlukan metode penafsiran sesuai dengan doktrin yang dilakukan untuk melakukan penemuan hukum, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara arbitrase. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk didapatkan hasil. Berdasarkan hasil analisis maka dapat disimpulkan bahwa untuk permasalahan yang pertama, yaitu putusan arbitrase International Chamber of Commerce case no. 14387/JB/JEM yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah putusan arbitrase internasional karena unsur-unsur asing yang terdapat didalamnya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk permasalahan kedua, penulis menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang dalam membatalkan putusan arbitrase internasional yg diajukan dan telah tepat dalam menerapkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Tindakan Pertamina yang memohon pembatalan putusan berdasarkan alasan ketertiban umum juga dianggap sebagai tindakan yang keliru karena alasan ketertiban umum merupakan alasan untuk menolak eksekusi suatu putusan bukan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional.