TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN IZIN CERAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Main Author: Ginanjar, Firman
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3445
Daftar Isi:
  • Indonesia sebagai negara hukum, menjamin hak dan kebebasan asasi penduduknya. Salah satu dari hak dan kebebasan yang dijamin Negara itu adalah hak untuk berkeluarga dan mendapat keturunan melalui perkawinan yang sah. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan wujud pemenuhan hak dan kebebasan seseorang untuk berkeluarga dalam usaha mewujudkan hak dan mendapat keturunan. PNS memiliki fungsi sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Seorang PNS dalam melaksanakan perceraian harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur perceraian yang telah diatur dalam PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Tujuan penelitian ini adalah adanya ketidaksesuaian antara Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan PP No 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang izin perkawinan dan Perceraian PNS, khusunya Pasal 7 ayat 2 PP No 10 Tahun 1983 izin untuk berceria karena istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai istri, tidak diberikan oleh pejabat. Meskipun Undang-Undang No 1 tahun 1974 membolehkan bercerai dengan alasan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian terhadap asas dan norma serta bersipat desktiptif analistis. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini bahwa PNS pria bisa mengajukan gugatan perceraian dengan alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit, karena alasan tersebut dapat dijadikan salah satu alasan perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang perkawinan berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia, terlepas apa profesi dan kedudukanya, kedudukan undang-undang dengan Peraturan Pemerintah lebih tiggi Undang-Undang.