TINJAUAN HUKUM PEMBAGIAN WARIS HARTA SUARANG BAGI ANAK LAKI-LAKI PADA MASYARAKAT MATRILINEAL DI KECAMATAN BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT
Main Author: | Hidayat, Fikri |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/341 |
Daftar Isi:
- Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Oleh karena itu, hukum adat atau aturan lain yang dianggap sah (legal) tidak boleh luput dari asas-asas hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Pada masyarakat matrilineal Bangkinang yang mengambil garis kekeluargaan dari pihak ibunya, dalam hal pelaksanaan pembagian waris anak perempuan lebih besar pembagian harta waris suarang dibandingkan dengan anak laki-laki. Untuk itu ingin memahami dan menentukan kedudukan anak laki-laki dalam pembagian waris harta suarang, serta mengkaji dan merumuskan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan masalah perselisihan mengenai pembagian waris harta suarang pada masyarakat matrilineal di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskritip analitis, melalui analisis dengan menggunakan data-data dan teori-teori yang berkaitan, terutama menyangkut hak waris anak laki-laki dalam masyarakat matrilineal di Kecamatan Bangkinang. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan. Analisis data yang dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu data-data yang telah diperoleh dianalisis, untuk mengungkapkan kenyataan yang ada sesuai hasil penelitian dengan penjelasan-penjelasan yang tidak dapat diwujudkan dalam bentuk angka-angka.Berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa pelaksanaan waris harta suarang berdasarkan hukum waris adat Minangkabau, anak perempuan terlebih dahulu dibagikan rumah dan sawah. Apabila rumah dan sawah sudah dibagikan kepada anak perempuan, maka sisa harta lainnya dibagi rata antara anak laki-laki dan anak perempuan. Bagi pewaris harta suarang yang tidak mempunyai anak perempuan, maka harta suarang tersebut dibagi rata antara anak laki-lakinya. Anak laki-laki dapat meminta pembagian harta suarang jika meminta pembagian warisnya. Penyelesaian terhadap sengketa pembagian waris harta suarang harus berdasarkan asas musyawah dan mufakat yang bersuasana kekeluargaan. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara penyelesaian secara musyawarah antar pihak, penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penengah dan penyelesaian oleh kepala adat.