Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Dikuasi Oleh Ahli Waris Wakif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Kasus Penguasaan Wakaf Masjid Miftahul Faidzin Oleh Ahli Waris Wakif)
Main Author: | Andaresa, Zelika Ayu |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3403 |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan wakaf di Indonesia masih banyak terjadi penyimpangan bahkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Salah satu penyimpangan yang banyak ditemui adalah ahli waris yang ingin menguasai kembali atau mengambil alih pengelolaan harta benda wakaf dari nazhir. Pengambil alihan pengelolaan oleh ahli waris wakif tentunya akan menimbulkan permasalahan mengenai keabsahan ahli waris dalam pengelolaan tersebut karena pada ketentuannya yang berwenang mengelola harta benda wakaf adalah nazhir yang telah ditunjuk. Berdasarkan penyimpangan tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana keabsahan pengelolaan tanah wakaf yang diambil oleh ahli waris wakif dan bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam sengketa tanah wakaf yang dikuasai oleh ahli waris wakif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan pengelolaan harta benda wakaf yang diambil alih oleh ahli waris wakif serta cara penyelesaian sengketa wakaf. Metode yang penulis gunakan dalam menganalisis permasalahan yang diangkat dalam penulisan adalah metode yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan aturan yang berlaku dalam hal ini adalah undang-undang yang berkaitan dengan wakaf. Hasil penelitian berdasarkan perumusan masalah adalah ahli waris yang mengambil alih pengelolaan harta benda wakaf adalah tidak sah berdasarkan Undang-Undang Wakaf, karena pada Pasal 11 Undang-Undang Wakaf yang memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nazhir baik perorangan, organisasi, maupun badan hukum yang telah ditunjuk oleh wakif. Ahli waris tidak memiliki hak apapun terhadap harta benda yang telah diwakafkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan 40 Undang-Undang Wakaf, bahwa harta benda yang telah diwakafkan tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali, dijual, diwariskan, digadaikan, dan lain sebagainya. Sengeketa wakaf dapat diselesaikan dengan cara-cara yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Wakaf, para pihak dapat melakukan musyawarah apabila dengan musywarah tidak dapat diselesaikan maka dapat dilakukan mediasi, apabila mediasi masih belum dapat menyelesaikan sengketa dapat menggunakan sistem arbitrase syari’ah dan apabila sengketa masih belum juga dapat diselesaikan maka dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan agama.