Studi Kasus Pelindungan Hukum Merek Dominos Pizza Atas Pendomplengan Reputasi (The Tort of Passing Off) Sebagaimana Diputus dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomo 41/Pdt.Sus-Merek/2018/PN

Main Author: Hanjani, Azlia
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3391
Daftar Isi:
  • Pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagangnya dan untuk memberi lisensi kepada orang / pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. The tort of passing off melindungi merek terkenal sehingga reputasinya tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 41/Pdt.Sus-Merek/2018/PN. Niaga. Jkt.Pst, Majelis Hakim mempertimbangkan gugatan pembatalan merek dan hubungannya dengan iktikad baik. Pengkajian penelitian ini berkaitan dengan aspek keterkenalan suatu merek terkenal di Indonesia dalam kasus tersebut, dalam bentuk studi kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti apakah telah terjadi pendomplengan reputasi dan apakah pertimbangan majelis hakim apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disertai dengan peraturan lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif dan wawancara sebagai metode tambahan untuk memperkuat dengan mengkaji dan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, TRIPs Agreement, Konvensi Paris, Peraturan Putusan No. 41/Pdt.Sus-Merek/2018/PN. Niaga. Jkt.Pst, dan bahan hukum sekunder yakni kepustakaan terkait untuk menganalisis putusan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Penggunaan merek “Domino” milik Endy Sitio telah mendompleng reputasi dari “Domino’s Pizza” dan melanggar prinsip iktikad baik. Domino’s Pizza merupakan merek terkenal dari negara lain yang sudah diregistrasi di negara lain dan didaftarkan menurut sistem pelindungan merek di Indonesia. Sejalan dengan prinsip first to file, Domino’s Pizza yang pertama kali mendaftarkan mereknya.