PELINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH PRODUKSI TERHADAP PENYIARAN FILM YANG SEDANG TAYANG DI BIOSKOP TANPA IZIN MELALUI LIVE VIDEO STREAMING BERDASARKAN UU HAK CIPTA DAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Main Author: Dewina, Alvieta
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3377
Daftar Isi:
  • Rumah produksi merupakan badan usaha yang bergerak dalam pembuatan rekaman audio-visual untuk keperluan penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dihasilkan oleh rumah produksi disebut dengan karya sinematografi, yakni gambar bergerak yang dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik, dan/atau media lain untuk dipertunjukkan di bioskop, televisi, atau media lain. Karya sinematografi, salah satunya film, merupakan Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan Pasal 40 UUHC. Pelanggaran Hak Cipta yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah pembajakan. Pembajakan saat ini telah memasuki dunia siber melalui media sosial. Praktiknya banyak pelaku yang tidak bertangunggjawab melakukan penyiaran kembali film yang sedang tayang di bioskop guna mendapatkan keuntungan pribadi melalui media sosial. salah satunya Bigo Live. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui pengkajian bahan pustaka atau data sekunder serta mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rumah produksi merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai Pencipta. Penyiaran film yang sedang tayang di bioskop melalui live video streaming merupakan pelanggaran Hak Cipta dan telah melanggar Hak Cipta rumah produksi yakni Hak Ekonomi Pasal 9 UUHC dan Hak Moral Pasal 5 UUHC dan Pasal 26 UU ITE. Kemudian Hak Kebendaan Rumah Produksi Pasal 16 UUHC, melanggar perbuatan yang dilarang pada BAB VII Pasal 32 dan 36 UU ITE dengan melakukan transmisi atas film melalui sistem elektronik dan menimbulkan kerugian terhadap rumah produksi. Atas dasar itu, rumah produksi dapat melaporkan akun Bigo Live kepada Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk dilaksanakan penutupan konten dan hak akses sesuai Pasal 56 UUHC, Pasal 40 UU ITE, Peraturan Bersama Nomor 14 Tahun 2015 Dan 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan Hak Ases Dalam Sistem Elektronik. Rumah produksi dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai Pasal 99 UUHC, Pasal 100-101 UUHC, Pasal 38 UU ITE, Pasal 39 UU ITE. Rumah Produksi dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk diverifikasi dan dijadikan dasar penuntutan dengan ketentuan pidana Pasal 113 Ayat 3 UUHC dan Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.