Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst Terkait Gugatan Pembatalan Hibah Guna Perlindungan Hukum bagi Legitimaris Dihubungkan dengan KUHPerdata

Main Author: Kamalia, Amanda
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3373
Daftar Isi:
  • Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum adanya pengaturan khusus yang bersifat nasional. Dalam praktek di masyarakat sebagaimana yang ada pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 440/Pdt.G/2013, terdapat perjanjian hibah dengan objek harta waris yang belum dibagi waris dalam suatu keluarga Timur Asing bukan Tionghoa yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 440/Pdt.G/2013 menyatakan bahwa perjanjian hibah tersebut batal demi hukum karena harta waris yang belum dibagi waris tidak dapat dihibahkan dan menetapkan ahli warisnya mengacu pada KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang keabsahan hibah dan kedudukan hak mewaris para pihak dihubungkan dengan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, perjanjian hibah yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141 tidak sah secara hukum karena perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal (syarat objektif) karena telah mengakibatkan hilangnya hak ahli waris lainnya atas harta waris, sehingga perjanjian hibah tersebut menjadi batal demi hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1335 KUHPerdata. Kedua, para pihak selaku ahli waris tergolong sebagai ahli waris yang sah menurut hukum waris Hindu dalam kelompok sapinda yaitu kelompok keturunan berdasarkan pertalian darah menurut garis ke bawah dan ke atas, baik menurut garis ibu maupun garis bapak (purusa), namun berdasarkan hukum waris Hindu, ahli waris laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding ahli waris perempuan dalam haknya sebagai ahli waris. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) sub b IS jo. Stb 1924-556, hukum waris yang berlaku bagi orang Timur Asing bukan Tionghoa ialah hukum waris agama dan hukum adatnya masing-masing.