Pelindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) Atas Passing Off Pada Digital Platform Marketplace Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Dan UU No. 19 Tahun 2016

Main Author: Chaidir, Karenina Aulia Puti
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3361
Daftar Isi:
  • Pada kegiatan perdagangan, pelaku usaha sering kali tidak beritikad baik salah satunya dengan melakukan pemboncengan reputasi merek terkenal (well-known mark) atau passing off untuk memperdagangkan produknya yang sebenarnya bukan bagian dari merek terkenal tersebut. Adanya fenomena disrupsi digital menyebabkan praktik passing off tidak hanya ditemukan dalam pasar konvensional namun juga dalam perdagangan elektronik. Salah satu bentuk perdagangan elektronik yang sering ditemukan praktik ini adalah bentuk digital platform marketplace. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mendapatkan pemahaman mengenai pelindungan hukum merek terkenal terhadap passing off atas merek terkenal pada digital platform marketplace di Indonesia. Kedua, mendapatkan pemahaman mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek terkenal terhadap pedagang dan penyedia digital platform marketplace terhadap passing off pada digital platform marketplace. Penelitian ini berbentuk deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan yuridis-normatif serta menganalisis data dengan metode normatif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi kepustakaan dengan mengakaji data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang MIG dan Undang-Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, pemilik merek terkenal memiliki pelindungan hukum atas praktik passing off yang dilakukan dalam digital platform marketplace dan dapat melakukan tindakan-tindakan seperti mengajukan gugatan ganti rugi dengan memohon ganti rugi baik materil maupun immaterial serta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sebagai bentuk ultimatum remedium. Namun untuk mendapatkan pelindungan lebih komprehensif pemilik merek terkenal haruslah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu dan juga sebelum mengajukan gugatan dapat melakukan pengaduan kepada masing-masing digital platform marketplace.