TINJAUAN YURIDIS PEMBERLAKUAN KETENTUAN DIVESTASI SAHAM TERHADAP PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM KERANGKA KEDAULATAN EKONOMI INTERNASIONAL DAN HUKUM
Main Author: | Sulistio, Chealse Tamara |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3360 |
Daftar Isi:
- Pemerintah Indonesia sebagaimana tujuannya untuk mengembalikan kedaulatan nasional melalui penguasaan negara atas sumber daya alam dan untuk meningkatkan pendapatan langsung pada perusahaan multinasional melalui kepemilkan saham. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh perusahaan asing di pertambangan diwajibkan untuk melepaskan 51 persen sahamnya secara bertahap kepada peserta nasional. Negara memang memiliki hak untuk melindungi ekonominya sebagai perwujudan dari kedaulatan permanen. Namun, di era globalisasi, juga penting untuk mempertahankan hak-hak kedaulatan eksternal negara, termasuk hak untuk menjalin hubungan ke luar, dibandingkan mencegah masuknya pengaruh eksternal. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif yang mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan penelitian lapangan melalui wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari pengaturan kewajiban divestasi saham yaitu untuk memperoleh penguasaan atas sumber daya alam dan memaksimalkan keuntungan sulit tercapai karena proses dan implementasi aturan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum penanaman modal dan konsep kedaulatan ekonomi Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyusun serangkaian rekomendasi dan solusi alternatif berdasarkan pengalaman negara-negara lain, yang diharapkan dapat mengurangi risiko bagi negara tuan rumah dan penanam modal asing di sektor pertambangan minerba.