Penyelundupan Hukum Dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan Pada Status Hubungan Kerja Yang Dilakukan Perusahaan Kepada Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Main Author: Maulana, Amin
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3352
Daftar Isi:
  • Perbedaan kepentingan antara perusahaan dengan pekerja menyebakan perusahaan melakukan penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum di bidang ketenagakerjaan dapat disadari saat terjadi PHK, karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pekerja yang di PHK sepihak berhak mendapatkan uang pesangon/uang penghargaan masa kerja, namun karena terjadinya penyelundupan hukum dengan menggunakan hubungan kemitraan pada status yang seharusnya hubungan kerja mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan hak-hak tersebut, karena hubungan kemitraan tidak terikat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penulisan ini bertujuan untuk memahami, menentukan apakah hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan sesuai dengan unsur hubungan kerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh perusahaan, serta bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh pekerja yang telah mengalami penyelundupan hukum oleh perusahaannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Penelitian dilakukan dengan 2 (dua) tahap yakni penelitian kepustakaan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum ketenagakerjaan dan literatur lainnya yang mendukung penelitian dan penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber baik dari pihak serikat buruh dan pihak perusahaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hubungan Kemitraan dapat berubah menjadi hubungan kerja jika hubungan kemitraan tersebut terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu (1) pekerjaan, (2) upah, (3) perintah dimana unsur hubungan ini bersifat kumulatif yang harus dipenuhi ketiga unsurnya agar suatu hubungan hukum dapat dikatakan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kemitraan yang terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, maka pemutusan hubungan kemitraan ini menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terkait perselisahan PHK dapat berpedoman pada Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Peyelesian Perselisihan Hubungan Industial.