PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BPN TERHADAP PEMBLOKIRAN SERTIFIKAT TANAH PADA PARATE EKSEKUSI OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BE

Main Author: Situmeang, Geraldo Gracelo Mario
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3333
Daftar Isi:
  • UUHT sudah menyediakan berbagai upaya eksekusi yang bisa dilakukan oleh kreditur dalam memperoleh pelunasan utang dari debitur yang cidera janji/Wanprestasi salah satunya menggunakan upaya Parate Eksekusi. Didalam Pasal 6 UUHT telah dinyatakan secara tegas bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjual tersebut. Pasal tersebut dengan jelas menjadi dasar dapat dilakukannya Parate Eksekusi. Namun, yang menjadi permasalahan disini saat Parate Eksekusi menjadi terhalang kala BPN yang merupakan lembaga pendaftaran hak tanggungan dengan mudahnya menetapkan status “blokir” dalam buku tanah ketika debitor pemberi hak tanggungan mengajukan gugatan terhadap rencana lelang maupun terhadap lelang yang terjadi. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban BPN dalam melakukan pemblokiran sertifikat tanah dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan atas pemblokiran sertifikat tanah yang menghilangkan penggunaan hak istimewa berupa parate eksekusi. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah melalui metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Penulisan dilakukan melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Pemblokiran sertifikat tanah yang telah dibebankan hak tanggungan oleh BPN berdasarkan Pasal 3 PMNA/KBPN 13/2017 menyebabkan terlanggarnya hak istimewa pemegang hak tanggungan sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 UUHT untuk melakukan parate eksekusi.