PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL EKSEKUSI TERHALANG OLEH GUGATAN DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN
Main Author: | Sukmaya, Mohammad Algifarri |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3329 |
Daftar Isi:
- Salah satu cara penyelesaian kredit macet adalah eksekusi objek hak tanggungan melalaui pelelangan umum yang dinilai dapat memuaskan kebutuhan para pihak. Untuk pelelangan eksekusi menurut Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai penyelenggara lelang. Namun, dalam praktik seringkali eksekusi jaminan hak tanggungan tidak selalu memberikan perlindungan hukum kepada pembeli lelang objek hak tanggungan, salah satunya pemenang lelang tidak dapat menikmati haknya atas objek lelang karena adanya gugatan atas eksekusi riil objek hak tanggungan, sehingga eksekusi riil objek lelang hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan objek jaminan hak tanggungan yang telah di lelang eksekusi dalam hal ada gugatan dari pihak ketiga dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemenang lelang atas kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak tanggungan karena adanya gugatan dari pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang diharapkan dapat menghasilkan gambaran komprehensif tentang perlindungan hukum bagi pemenang lelang objek hak tanggungan dalam hal eksekusi terhalang oleh gugatan pihak ketiga. Analisa data dilakukan secara yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil, yaitu: Pertama, kedudukan objek jaminan hak tanggungan yang di lelang eksekusi dalam hal ada gugatan dari pihak ketiga, secara yuridis merupakan hak pemenang lelang beritikad baik. Sedangkan, kedudukan fisik objek lelang hak tanggungan yang telah dibeli oleh pemenang lelang, apabila masih dikuasai oleh pihak ketiga selama gugatan berlangsung, maka berdasarkan Risalah Lelang pengosongannya tetap menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Kedua, perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang beritikad baik atas kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak tanggungan karena adanya gugatan dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Gugatan litigasi dilakukan dengan mendasarkan pada perbuatan melawan hukum terhadap penjual lelang. Penjual lelang bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan dan tidak membuat klausula perjanjian dalam Risalah Lelang yang melepaskan tanggungjawabnya, karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 dan asas mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Tanggungan.