Implikasi Yuridis Terkait Peran Notaris Dalam Pengesahan Perjanjian Perkawinan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Main Author: Sinaga, Desimawati
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3301
Daftar Isi:
  • Perjanjian perkawinan mengalami perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIIII/2015. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIIII/2015 terjadi atas permohonan Ike Farida yang melakukan perkawinan campuran tanpa melakukan perjanjian perkawinan terlebih dahulu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan perjanjian perkawinan serta peran notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIIII/2015. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan sumber data sekunder. Penelitian dilakukan dengan dua tahap yakni penelitian kepustakaan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait peran notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan literatur lainnya yang mendukung penelitian. Penulis juga melakukan penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber baik dari kalangan notaris, pejabat Kantor Urusan Agama serta pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan peluang bagi suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan dan dapat dicabut berdasarkan kesepakatan pasangan selama tidak merugikan pihak ketiga. Pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tidak menjadi sama dengan pengesahan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Notaris tetap melakukan wewenangnya untuk membuat akta otentik perjanjian perkawinan tersebut yang dijadikan syarat untuk melakukan pencatatan perjanjian perkawinan di KUA dan Disdukcapil. Akta otentik perjanjian perkawinan tersebut tetap harus mendapat pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan agar dapat mengikat pihak ketiga.