IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK TERHADAP STATUS DAN KEGIATAN USAHA PT PENANAMAN MODAL ASING YANG TELAH DIBUBAR

Main Author: Rahmayani, Alya
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3292
Daftar Isi:
  • Peningkatan penanaman modal asing di Indonesia memerlukan kerja keras untuk dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif. Pemerintah secara terus-menerus melakukan perbaikan iklim usaha, salah satunya dalam upaya mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission. Sistem perizinan tersebut dalam praktiknya belum sepenuhnya berjalan dengan sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian status dan kegiatan usaha PT PMA yang telah melakukan pembubaran pasca berlakunya PP Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam hal pencabutan perizinan berusaha PT PMA yang telah dibubarkan pasca berlakunya PP Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian, didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, kepastian kegiatan usaha dari perusahaan patungan yang melakukan pembubaran sebelum berlakunya sistem OSS tersebut sudah berhenti atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha, sementara status izin usaha penanaman modal dianggap tidak berlaku dengan hanya dicatatkan pada sistem SPIPISE di BKPM. Kedua, upaya yang dapat dilakukan dalam hal pencabutan perizinan berusaha PT PMA yang telah dibubarkan pasca berlakunya PP Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah likuidator PT PMA membuat akun OSS perseorangan, namun ketentuan tersebut belum ada peraturan yang mengaturnya secara tegas.