Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Asuransi Pasca Dicabut Izin Usaha Oleh Otoritas Jasa Keuangan Ditinjau dari Ketentuan Asuransi

Main Author: Latanya, Bianca
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3254
Daftar Isi:
  • PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK sejak tanggal 28 Oktober 2013. Adapun pelaksanaan pencabutan izin usaha yang baru dilakukan OJK selang 5 tahun sejak penjatuhan sanksi pembatasan kegiatan usaha mengakibatkan perusahaan asuransi mengalami kerugian dan tidak tertolong lagi. Lain halnya dengan kasus PT Asuransi Raya yang dalam pelaksanaan pencabutan izin usahanya oleh OJK sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketidak-konsistenan OJK ini menjadi alasan perusahaan asuransi juga perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari praktik pelaksanaan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dan merumuskan perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi pasca dicabut izin usaha oleh OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada data kepustakaan untuk mengkaji permasalahan perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi pasca dicabut izin usaha oleh OJK. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan permasalahan kemudian melakukan analisis permasalahan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidak-konsistenan OJK dalam mengatasi permasalahan asuransi di Indonesia, terutama dalam hal penjatuhan sanksi bagi perusahaan asuransi yang bermasalah, seperti pada kasus pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang justru menyebabkan perusahaan asuransi mengalami kerugian. Berbeda dengan kasus pencabutan izin usaha PT Asuransi Raya yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Atas dasar tersebut, maka perusahaan asuransi perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum berupa kepastian hukum agar permasalahan yang serupa tidak terulang kembali. Perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi dapat berupa perlindungan preventif dan perlindungan hukum represif.