PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA PLATFORM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

Main Author: Saragih, Lydia Kharista
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3241
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Kemajuan serta perkembangan teknologi informasi yang saat ini sudah semakin pesat telah banyak memberikan pengaruh bagi kehidupan sosial masyarakat. Perkembangan teknologi menyebabkan setiap lapisan kegiatan masyarakat sangatlah bergantung pada teknologi dan komunikasi digital, salah satunya media sosial. Ditengah maraknya penggunaan media sosial, informasi dalam media sosial dapat dengan mudah didapatkan termasuk halnya data pribadi seseorang dan hal-hal yang bersifat privasi. Hal ini tentu memicu terjadinya penyalahgunaan data pribadi pada saat kegiatan interaksi antara pengguna media sosial. Padahal data pribadi merupakan bagian dari HAM yang selayaknya diberi perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pemerintah memberikan perlindungan hukum data pribadi terhadap penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial berdasarkan UU ITE dan bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan korban terhadap penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini yakni studi kepustakaan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum data pribadi dan literatur lainnya yang mendukung penelitian dan juga wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum secara maksimal memberikan perlindungan hukum data pribadi bagi masyarakat terhadap penyalahgunaan data pribadi terkhususnya yang terjadi pada platform media sosial. Undang-undang yang jelas dan komprehensif, sangat dibutuhkan untuk menentukan langkah-langkah yang pasti dalam proses penggunaan data pribadi dan pengamanannya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk melindungi data pribadi masyarakat. Tindakan hukum yang dapat dilakukan korban atas penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial yang diberikan oleh undang-undang masih sebatas melakukan tuntutan ganti rugi dan menuntut dilaksanakannya sanksi administratif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Privasi, Media Sosial.