ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM BERBASIS FINTECH (PEER TO PEER LENDING) RUPIAHPLUS DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA DAN PERMENKOMINFO NO. 20 TH 2016 TTG PERLINDUNGAN DATA

Main Author: Abiputra, Hafidz Tegar
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3225
Daftar Isi:
  • Bidang keuangan tengah mengalami transformasi di depan mata. Berbagai aset dan saluran keuangan, instrumen dan sistem yang inovatif menciptakan paradigma baru untuk transaksi keuangan dan menempa saluran modal alternatif. Dampak dari semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet tidak hanya merambah industri perdagangan, tetapi juga pada industri keuangan Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya financial technology (Fintech) terutama dalam bidang Peer to Peer Lending. Tujuan penelitian ini dibuat untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam berbasis Peer to Peer Lending yang mengalami kemacetan menurut KUH Perdata. Kemudian, penelitian ini juga dibuat untuk mengetahui pelindungan hukum bagi pihak diluar perjanjian yang terkena dampak dalam pinjam-meminjam berbasis Peer To Peer (P2P) Lending melalui platform Rupiah plus berdasarkan PERMENKOMINFO Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah yuridis normatif. Bertitik tumpu pada norma hukum peraturan perundang-undangan terkait Hukum Perdata Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta teori-teori hukum relevan dan dari literatur maupun jurnal hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan data yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: Pertama Praktik perjanjian pinjam-meminjam berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending dijalankan berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan syarat sah perjanjian, pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Kebebasan Berkontrak. Walaupun dalam perjanjian pinjam-meminjamnya tidak terjadi kesalahan, namun perlu diperhatikan Terms and Agreements dalam pengunduhan aplikasi yang didalamnya tercakup pengaksesan data pribadi. Hal ini termasuk kedalam perbuatan melawan hukum dimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Kedua, Perlindungan hukum yang dapat dilakukan pihak diluar perjanjian yang data pribadinya terganggu adalah meminta pertanggung jawaban akan hal tersebut. Yang dapat berupa ganti rugi, pemberian sanksi administratif seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pengumuman di website, hingga pemberian sanksi pidana kepada pihak RupiahPlus karena melakukan tindak pidana pelanggaran data pribadi.