Kualifikasi Perusahaan Terafiliasi dalam Hal Pelaksanaan Kewajiban Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Main Author: Pangestu, Mathias Bagas
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3200
Daftar Isi:
  • Pengambilalihan saham perusahaan yang dilakukan oleh pelaku usaha, setelahnya menimbulkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha apabila memenuhi syarat/kondisi yang telah ditetapkan di dalam hukum persaingan usaha, yakni kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham perusahaan kepada KPPU. Namun, kewajiban pemberitahuan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang terafiliasi. Pada faktanya, ditemui penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut yang tidak dipenuhi dengan sesuai oleh pelaku usaha, dikarenakan terdapatnya pengaturan mengenai kualifikasi perusahaan terafiliasi di dalam hukum pasar modal dan hukum persaingan usaha, yang mana hal tersebut menjadikan perbedaan pemahaman dan penerapan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perusahaan terafiliasi yang tidak wajib untuk melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan kepada KPPU berdasarkan hukum persaingan usaha, serta untuk mengetahui keberlakuan pengaturan mengenai kualifikasi perusahaan terafiliasi dalam hukum pasar modal terhadap kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU. Metode penelitian yang digunakan, yaitu dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif pada fakta dan permasalahan yang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dengan melakukan penelitian lapangan berupa wawancara. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, kualifikasi perusahaan terafiliasi yang tidak wajib untuk melakukan pemberitahuan kepada KPPU dalam hal pengambilalihan saham perusahaan berdasarkan hukum persaingan usaha adalah perusahaan yang memiliki hubungan dengan perusahaan lainnya yang di dalam hubungan tersebut terdapat unsur pengendalian. Kedua, keberlakuan pengaturan mengenai kualifikasi perusahaan terafiliasi dalam hukum pasar modal terhadap kewajiban pemberitahuan kepada KPPU dalam melakukan tindakan pengambilalihan saham perusahaan, tidak dapat berlaku dikarenakan fokus pengkualifikasiannya lebih diarahkan kepada perlindungan investor di pasar modal dan tidak difokuskan kepada praktik persaingan usaha di antara para pelaku usaha.