PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI JALUR NONLITIGASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2017

Main Author: Marito, Sarah Debora
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3187
Daftar Isi:
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi menimbulkan berbagai persoalan dan perdebatan dalam bidang hukum tata negara khususnya dari perspektif pengujian peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tidak lain karena pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) yang selama ini menjadi ranah kekuasaan yudisial melalui mekanisme litigasi (peradilan), kini ditambah juga dengan dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif secara nonlitigasi (di luar peradilan). Persoalan tersebut hendak diteliti dengan tujuan mengetahui kesesuaian wewenang yang diberikan kepada pemerintah (eksekutif) untuk melakukan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan dengan teori negara hukum, kewenangan, dan pengujian peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu preskriptif dan evaluatif. Preskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mempelajari konsep-konsep hukum tertentu sehingga mendapatkan model evaluasi yang tepat. Dalam penelitian ini, penulis mengevaluasi Permenkumham 32/2017 serta berupaya menemukan model pengujian yang tepat bagi eksekutif terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh eksekutif yang diadopsi melalui Post Legislative Scrutiny dengan Pendekatan Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian dielaborasi dan dianalisis secara kualitatif. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertentangan dengan teori negara hukum, teori kewenangan, dan teori pengujian peraturan perundang-undangan.