PEMBERIAN MAHAR OLEH BAZIS KEPADA SETIAP PASANGAN DALAM PERKAWINAN MASSAL DI DKI JAKARTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 PENGELOLAAN ZAKAT DAN HUKUM ISLAM

Main Author: Zulfiansyah, Ruby
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3168
Daftar Isi:
  • Pengaturan perkawinan di dalam Hukum Positif Indonesia dikembalikan kepada aturan agamanya masing-masing, artinya bahwa keabsahan dan tata cara pernikahan disesuaikan dengan syariat agama calom mempelai. Islam mengenal Mahar sebagai harta pemberian calon suami kepada calon istri yang merupakan sebuah syarat sah perkawinan menurut Hukum Islam, mahar adalah mutlak merupakan harta suami dan bukan pemberian dari pihak lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menetapkan mengenai kedudukan serta akibat hukum dari mahar perkawinan massal yang bersumber dari dana zakat. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Penelitian dilakukan dengan dua tahap yakni penelitian kepustakaan dengan cara melakukan pengkajian terhadap perarturan perundang-undangan terkait hukum perkawinan dan literatur lainnya yang mendukung penelitian serta lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat. Mahar sebagai harta suami yang diberikan kepada istri merupakan kewajiban yang dilakukan oleh Rasulullah sejak zaman dahulu untuk dijalankan sebagai syariat Islam. Zakat sebagai mahar adalah bentuk perluasan dari fungsi zakat, namun hal ini merupakan bentuk perluasan yang belum memiliki ketentuan baik yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun dalam KHI, sehingga pemberian zakat dalam bentuk mahar memerlukan pengaturan lebih lanjut sebagai bentuk perlindungan hukum agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaan pemberian zakat sebagai mahar. Bentuk dari perlindungan hukum bagi zakat dapat berbentuk kesepakatan para ulama, misalnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia.