STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1712K/PID.SUS/2018 TENTANG PERINTAH PENAHANAN DALAM KASUS BUNI YANI DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-X/2012

Main Author: Silalahi, Gierda Naomi Shelma
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3166
Daftar Isi:
  • Pada tahun 2016 Buni Yani terjerat kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang ITE dengan menyunting video Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pengadilan yang menangani perkara tersebut dalam amar putusannya tidak mencantukan perintah penahanan. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan mengenai status penahanannya sehingga ketika jaksa ingin mengeksekusi putusan tersebut Buni Yani menolak untuk dilakukannya eksekusi dengan alasan Jaksa telah berlaku sewenang-wenang. Namun Jaksa tetap mengeksekusi berlandaskan Putusan MK Nomor 69/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa ketentuan perintah penahanan tidak memiliki kekuatan mengikat lagi. Dalam penelitian ini penulis akan membahas berdasarkan kasus Buni Yani atau studi kasus terhadap kasus Buni Yani mengenai perintah penahanan. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana seharusnya pengaturan mengenai perintah penahanan berdasarkan penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji mengenai hukum positif yang ada dan doktrin dari para ahli pidana sehingga menghasilkan suatu peraturan yang selayaknya untuk ditegakkan. Perintah penahanan merupakan salah satu syarat sahnya putusan pengadilan yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang dalam ayat (2) diatur mengenai akibat hukum dari pelanggaran atas ayat (1) yaitu batal demi hukum. Ketika ketentuan mengenai perintah penahanan tidak dipenuhi, kedudukan terdakwa sebagai warga negara Indonesia menjadi tidak terlindungi. Maka dari itu unsur perintah penahanan harus tetap dijadikan syarat yang wajib ada dalam suatu putusan dengan konsekuensi seperti yang telah diatur dalam KUHP. Sehingga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat tercapai.