Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Kepailitan Terkait Kewajiban Kurator Dalam Menyerahkan Laporan Pemberesan Harta Pailit Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
Main Author: | Laili, Alisha Nur |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3098 |
Daftar Isi:
- Pasal 74 ayat (1) UUK-PKPU mewajibkan Kurator untuk menyerahkan laporan secara berkala untuk menjaga transparansi dari pelaksanaan tugasnya kepada Hakim Pengawas, Debitor dan Kreditor. Laporan tersebut berfungsi sebagai dasar bagi Hakim Pengawas untuk menjalankan tugas pengawasan yang diberikan oleh UUK-PKPU. Tidak dijalankan kewajiban menyerahkan laporan tersebut oleh Kurator dalam praktik kepailitan menyebabkan Hakim Pengawas tidak maksimal dalam melakukan pengawasan, sehingga dapat berdampak pada kepentingan pihak Debitor dan Kreditor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dari pengawasan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengawas ketika Kurator tidak menyerahkan laporan berkala sesuai dengan ketentuan UUK-PKPU dan akibat hukum yang dapat diterima oleh Kurator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bentuk penelitian deskriptif analitis dan dianalisis secara yuridis. Sumber data yang digunakan untuk meneliti ialah peraturan perundang-undangan terkait kepailitan dan teori-teori hukum yang didapatkan dari literatur serta jurnal hukum. Tahap penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan tujuan memperoleh data sekunder, dan teknik wawancara terbuka kepada pihak terkait untuk mendapatkan data primer. Penelitian ini juga merupakan bagian dari penelitian dengan judul “The Implementation of Legal Certainty Principles in the Reporting Process of Debtor Bankruptcy Settlement by Curator to Supervisory Judge in Bankruptcy Practice”. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa Hakim Pengawas bertanggungjawab untuk selalu melakukan pengawasan terhadap Kurator dengan bentuk pengawasan secara langsung atau tidak langsung dalam mengurus dan melakukan pemberesan bundel pailit sesuai Pasal 65 UUK-PKPU. Akibat hukum yang dapat diterima oleh Kurator yaitu usulan penggantian dari Hakim Pengawas atau penghapusan sementara sebagai Kurator terdaftar di Indonesia.