Aspek Hukum Dari Marketplace Dikaitkan Dengan Ketentuan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau Dari KUH Perdata Dan UU ITE
Main Author: | Wulandari, Fitri |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3082 |
Daftar Isi:
- Marketplace merupakan pasar virtual dimana seller selaku penjual dan juga konsumen selaku pembeli melakukan berbagai jenis transaksi. Fungsi dari e-marketplace adalah sama dengan pasar konvensional, tetapi sistem komputerisasi cenderung membuat marketplace jauh lebih efisien dengan memberikan lebih banyak informasi terkini dan beragam layanan dukungan kepada pembeli dan penjual. Berdasarkan hal tersebut, marketplace menetapkan suatu persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat mengakses layanan yang telah disediakan. Persyaratan tersebut merupakan suatu ketentuan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan transaksi jual beli yang dilakukan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada beberapa marketplace terdapat pelaku usaha yang tidak beritikad baik yaitu dengan tidak menyerahkan objek dari perjanjian jual beli yang dilakukan sehingga perlu dikaji bagaimana implementasi persyaratan yang ditetapkan oleh marketplace kepada pelaku usaha dan apakah ada ketentuan yang mengharuskan pelaku usaha untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen dari transaksi yang dilakukan. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dalam penelitian ini, dijelaskan bagaimana implementasi dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh marketplace dan juga ketentuan tanggung jawab bagi pelaku usaha apakah diatur di dalam persyaratan tersebut ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU ITE. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, buku, maupun literatur lain dan melakukan studi lapangan dengan wawancara pada individu terkait untuk mengkaji mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui: Pertama, implementasi terhadap persyaratan kepada pelaku usaha untuk dapat mengakses layanan yang ditawarkan belum diterapkan secara baik dan benar. Pelaku usaha masih banyak melakukan transaksi tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Kedua, bahwa tidak adanya ketentuan khusus pada persyaratan yang ditetapkan oleh marketplace, yang mengharuskan pelaku usaha bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita konsumen dari transaksi jual beli yang dilakukan.