MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS P

Main Author: Christiana, Vilya
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3057
Daftar Isi:
  • Tumpang tindih penguasaan hak atas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang saat ini masih sering terjadi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memliki kewenangan untuk memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa pertanahan melalui jalur mediasi atau musyawarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan guna meminimalisir masuknya gugatan sengketa pertanahan ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami penyebab timbulnya tumpang tindih penguasaan hak atas tanah pada pemegang hak dan penerapan mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan data berupa perundang-undangan maupun hasil wawancara dengan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab tumpang tindih penguasaan hak atas tanah pada pemegang hak diantaranya disebabkan oleh masyarakat yang tidak menguasai tanahnya dengan baik serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah yang benar, ketidaktelitian pejabat maupun petugas BPN/Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertipikat tanah dan melakukan pengukuran tanah, ketidaktertiban data-data tanah dan pemerintahan di desa terkhusus ketika terjadi pengantian pemerintahan, dan pemecahan atau pemekaran suatu wilayah. Selain itu, penerapan mediasi sebagai APS pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor belum sepenuhnya efektif dan sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dikarenakan masih terdapat beberapa kendala di dalam penerapannya. Kata Kunci : Sengketa Tumpang Tindih Penguasaan Hak Atas Tanah, Mediasi, Kantor Pertanahan.