Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 286 K/Pdt.Sus-PHI/2013 Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Tenaga Kerja Asing Ditinjau Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003

Main Author: Parlindungan, Maurits Barita
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3052
Daftar Isi:
  • Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. UU Ketenagakerjaan memberikan pengaturan sebagaimana telah tertera dalam Pasal 151 UU ketenagakerjaan dengan maksud agar mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan memang sudah mengatur untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja namun pemutusan hubungan kerja tersebut tidak dapat dihindarkan apabila pengusaha ataupun pekerja telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana telah terjadi dalam kasus Stephen Michael Young dengan PT Siemens Indonesia dimana Stephen di PHK tanpa alasan yang jelas. Tidak puas akan hal tersebut, Stephen Michael Young menggugat kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan hak yang telah dirugikan oleh PT Siemens Indonesia. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial serta putusan yang diberikan Mahkamah Agung memberikan kesan yang ambigu sehingga maksud dari penelitian ini adalah untuk menganalisis terhadap putusan yang telah diberikan baik oleh Majelis Hakim maupun dari Mahkamah Agung. Metode Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dititikberatkan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta bahan-bahan lain yang mempunyai hubungan di dalam penulisan studi kasus ini, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil Analisa studi terhadap studi kasus ini dapat disimpulkan bahwa, proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemutusan hubungan kerja tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak pekerja dan menjadikan hak-haknya tidak terpenuhi. Pertimbangan hakim yang diberikan oleh hakim di tingkat pengadilan hubungan industrial serta pertimbangan yang diberikan oleh mahkamah agung memberikan penafsiran yang keliru mengenai pasal penggunaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia.