Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Kitab Un
Main Author: | Ulfa, Raden Firda Maulina |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3049 |
Daftar Isi:
- Kepemilikan tanah merupakan salah satu hal yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan di Indonesia. Permasalahan yang masih sering terjadi yaitu seperti suatu bidang tanah yang diakui oleh pemilik yang berbeda-beda dengan tanda bukti hak atas tanah yang berbeda pula seperti yang terjadi di Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang yang mengakui suatu objek tanah dengan Letter C yang beda-beda dan telah dijual kepada pihak lain serta telah diterbitkannya sertifikat HGB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang peralihan hak jual beli tanah milik ahli waris yang dijual oleh pihak lain dan untuk memberikan pengetahuan tentang Perlindungan hukum terhadap ahli waris pemilik tanah yang sebenarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang digunakan berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa bagi seseorang yang menjual tanah milik orang lain sengaja maupun lalai merupakan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pelaku pun harus mengganti kerugian kepada pihak korban. Serta masih lemahnya perlindungan hukum bagi pemilik tanah dengan kepemilikan Letter C atau kepemilikan serupa seperti girik, petuk, kikitir, dan lainnya untuk melindungi tanahnya yang belum terdaftarkan serta sedang dalam sengketa, untuk mendapatkan hak kepemilikannya kembali maka harus melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri untuk membuktikan sebaliknya.