Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Perubahan Perjanjian Secara Sepihak oleh Pelaku Usaha Penyedia Jasa Angkutan Udara Dikaitkan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen

Main Author: Larasati, Ovelia Ayu
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3026
Daftar Isi:
  • Keanggotaan merupakan suatu pengakuan atas tergabungnya suatu organisasi perusahaan atau individu yang resmi dan diakui sebagai kelompok dalam perusahaan. Pada perkembangannya, keanggotaan dalam lingkup jasa angkutan udara tidak terbatas pada diadakannya program loyalitas, namun dapat diadakan melalui produk keanggotaan yang diperjual-belikan. Dinamika perekonomian dapat mempengaruhi keanggotaan berupa produk yang berpotensi menyebabkan wanprestasi atas perjanjian keanggotaan, karena produk yang diterima oleh konsumen harus sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran dari akibat dilakukannya perubahan perjanjian secara sepihak oleh pelaku usaha penyedia jasa angkutan udara dalam pelaksanaan perjanjian serta tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen yang timbul dari perubahan perjanjian secara sepihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analisis, yaitu melukiskan keadaan subjek dan objek penelitian saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil: Pertama, perubahan secara sepihak dalam pelaksanaan perjanjian keanggotaan sehingga tidak dapat dipenuhinya suatu prestasi, melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 (b) UUPK serta kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 (a) UUPK. Hukum perdata Indonesia khususnya hukum perjanjian, digunakan untuk mengkaji hubungan dari prestasi yang terdapat dalam perjanjian keanggotaan dengan hak anggota sebagai konsumen. Kedua, pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul karena menggunakaan produk keanggotaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK. Ganti kerugian yang tidak dilakukan dalam 7 (tujuh) hari dapat diselesaikan melalui gugatan ke BPSK maupun peradilan umum.