Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sebagai Pihak Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Kerja di PT Kahatex Ditinjau dari UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Main Author: | Andiny, Yasintha Ryfa |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3020 |
Daftar Isi:
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Pentingnya keberadaan PKB ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan kerja. PKB ini telah dibuat oleh tim perunding SP/SB dengan tim perunding pengusaha di PT. Kahatex. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui SP/SB dalam membuat PKB sebagai upaya meningkatkan perlindungan kerja di PT. Kahatex dan kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam pembuatan PKB di PT. Kahatex serta upaya-upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini akan menganalisis dan mengolah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh di PT Kahatex telah menjalankan fungsinya sebagai pihak dalam pembuatan PKB dengan sangat aktif. Pembuatan PKB ini didahului dengan menyepakati tata tertib perundingan. Hasil PKB di PT Kahatex ini terdapat pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu adanya pembatasan bagi pekerja/buruh untuk menjadi anggota SP/SB, hal ini telah melanggar peraturan perundang-undangan karena ada penegasan bahwa keanggotaan SP/SB merupakan hak setiap pekerja/buruh yang tidak dapat dibatasi oleh PKB. Kendala dalam pembuatan PKB di PT. Kahatex adalah dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara tim perunding SP/SB dengan tim perunding pengusaha sehingga sulitnya mencapai kesepakatan, upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah tim perunding SP/SB menjelaskan secara sebaik-baiknya kepada tim perunding pengusaha, masing-masing pihak berdiskusi secara internal, dan berkonsultasi kepada Dinas yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang terbaik.