AKIBAT HUKUM TINDAKAN DEWAN KOMISARIS PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK (AISA) TERHADAP PEMBERHENTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBAT

Main Author: Rope, Gavrila Tamariska
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3011
Daftar Isi:
  • Perseroan Terbatas memiliki Organ Perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi yang pelaksanaan tugas dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Masing-masing organ memiliki kewenangan tersendiri salah satunya adalah kewenangan yang yang hanya dimiliki oleh RUPS yaitu kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam praktik, pengangkatan dan pemberhentian Direksi sering kali tidak sesuai dengan aturan maupun mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Tugas akhir ini bertujuan mengetahui kewenangan Dewan Komisaris dalam memberhentikan Direksi tanpa persetujuan RUPS dan mengetahui akibat hukum atas tindakan Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang memberhentikan Direksi Perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan data berupa Perundang-Undangan, maupun buku-buku terkait sebagai refrensi yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kumulatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris hanya memberhentikan sementara Direksi Perseroan yang selanjutnya harus dilaksanakan RUPS untuk menetapkan keputusan pemberhentian tersebut disetujui atau dibatalkan. Kewenangan RUPS memberhentikan Direksi adalah kewenangan mutlak yang tidak dapat dilimpahkan kepada Organ Perseroan lainnya atau pihak lain, jika perbuatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang tidak memiliki kewenangan maka akibat hukum dari pemberhentian Direksi tersebut tidak sah dan batal demi hukum.