PENEGAKAN HUKUM PERDAGANGAN ORANG DALAM BENTUK PERBUDAKAN TERHADAP ANAK BUAH KAPAL PADA INDUSTRI PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORA

Main Author: Agustina, Ridha Rahayu
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2985
Daftar Isi:
  • Industri Perikanan merupakan lingkungan kerja yang keras dan rentan akan eksploitasi tenaga kerja khususnya terhadap Anak Buah Kapal. Seringkali Industri Perikanan menggunakan pekerja migran yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang untuk dijadikan sebagai Anak Buah Kapalnya tersebut. Pekerja migran yang memiliki latar belakang pendidikan dan ekonomi yang rendah mudah untuk dijadikan target perdagangan orang. Selanjutnya mereka dijadikan sebagai budak dengan disiksa, diisolasi bahkan dibunuh. Adapun hal ini terjadi di Industri Perikanan Benjina Indonesia dan Kantang Thailand yang korbannya mencapai lebih dari seribu orang. Dalam menyikapi kejadian tersebut, penegakan hukum harus memperhatikan standar perlindungan Anak Buah Kapal dan juga mewujudkan mekanisme penegakan hukum yang tepat. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji dan menguji aspek-aspek hukum yang terkait dan bagaimana pelaksanaannya. Penelitian ini menitikberatkan pada aspek yuridis yang sumbernya adalah bahan hukum primer dan hukum sekunder yang berkaitan serta berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk perbudakan terhadap Anak Buah Kapal di Industri Perikanan. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa PT. Pusaka Benjina Resources yang merupakan Industri Perikanan di Benjina, juga sebagai pemberi kerja tidak menjalankan standar perlindungan untuk mempekerjakan pekerja migran sebagai anak buah kapal dalam Industrinya. Dampaknya, para anak buah kapal tersebut, tidak memiliki hak-hak yang semestinya dilindungi dan diwujudkan. Selanjutnya, penegakan hukum atas kasus tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk perbudakan ini, diketahui tidak terlaksana dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum atas tindak pidana tersebut. Sehingga untuk mewujudkan penegakan hukum yang tepat dalam kasus ini perlu adanya pengaturan mengenai tenaga kerja di laut dan pengawasannya, serta perlunya peningkatan kinerja penegak hukum, sarana atau fasilitas dan kesadaran masyarakat sehingga dapat menanggulangi, memberantas dan mencegah tindak pidana perdagangan orang ini kembali terjadi.