PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) BAGI KORPORASI DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2009
Main Author: | Sari, Gilang Desy Permata |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2968 |
Daftar Isi:
- Keberadaan korporasi secara tidak langsung menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan dengan pencemaran lingkungan akibat sisa limbah produksi korporasi. UU PPLH mengakomodir korporasi sebagai salah satu subjek hukum lingkungan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban serta dapat dipidanakan. Hukum pidana digunakan karena melalui unsur pemidanaan diharapkan dapat membuat korporasi tidak melakukan kejahatan terhadap lingkungan. Perma 13/2016 menyatakan bahwa pidana yang paling tepat bagi korporasi adalah pidana denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami tujuan penerapan pidana denda bagi korporasi dan memahami dan menemukan faktor penghambat penerapan pidana denda bagi korporasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis . Penelitian ini menggunakan data sekunder bak berupa perundang-undangan maupun putusan hakim dalam kasus pencemaran limbah B3. Penlitian ini menggambarkan peraturan yang ada dikaitkan dengan pelaksanaan hukumnya sehingga dapat ditarik kesimpulan apakah implementasi pidana denda sudah sesuai dengan hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan diterapkannya pidana denda nyatanya belum mampu mengurangi tingkat pencemaran limbah B3 yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Nampaknya jumlah pidana denda yang dibebankan belum membuat korporasi untuk tidak melakukan tindak pidana pencemaran limbah B3 lagi. Terlebih dalam penerapan pidana denda, menuai hambatan yang berasal dari faktor-faktor penegakan hukum. Beberapa faktor yang dirasa paling menghambat adalah faktor penegak hukum dan faktor hukumnya sendiri. Faktor penegak hukum, yang mana masih banyak yang belum memahami akan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada lingkungan. Faktor hukumnya sendiri merujuk pada ketiadaan aturan pelaksana mengenai ketentuan pidana denda bagi korporasi.