Praktik Perjanjian Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement) dalam Penanaman Modal di Indonbesia Ditinjau dari Hukum Perjanjian dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Main Author: | Darmawan, Shalma Astari |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2959 |
Daftar Isi:
- Keberadaan regulasi yang ketat dalam bidang penanaman modal di Indonesia menyebabkan tidak sedikit penanam modal asing yang melakukan berbagai upaya untuk mempermulus usahanya di Indonesia salah satu caranya dengan melakukan praktik perjanjian saham pinjam nama (nominee arrangement). Tujuan dari penelitian ini adalah guna mengetahui dan memahami status hukum suatu perusahaan Penanam Modal Asing beserta fasilitas yang telah diperoleh tetapi telah terlebih dahulu memeroleh izin membangun usahanya di Indonesia yang dikemudian hari ditemukan terdapat praktik perjanjian saham pinjam nama (nominee arrangement) serta mengetahui tindakan yang tepat bagi pemerintah dalam rangka melakukan penertiban terhadap praktik perjanjian saham pinjam nama (nominee arrangement) dalam penanaman modal di Indonesia. Pada penelitian ini metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan dengan cara kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui : Pertama dampak dari praktik perjanjian saham pinjam nama (nominee arrangement) terhadap fasilitas dan status perusahaan Penanam Modal Asing di Indonesia yaitu tidak berdampak terhadap fasilitas yang diberikan pemerintah kepada PMA sehingga fasilitas yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali serta status hukum Perseroan Terbatas (PT) tetap ada dan diakui. Kedua tindakan pemerintah yang dapat dilakukan dalam rangka penertiban terhadap praktik perjanjian saham pinjam nama (nominee arrangement) dalam penanaman modal di Indonesia dengan cara memaksimalkan fungsi intelegensi dalam melacak praktik nominee arrangement, terfokus terhadap beberapa sektor ekonomi yang diprediksi marak terjadinya praktik nominee arrangement, memaksimalkan peran serta masyarakat serta pemerintah dapa melakukan pemilahan di dalam peraturan perundang-undangan apabila ingin tegas mana sektor yang diperbolehkan nominee arrangement mana yang tidak diperbolehkan.