TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENISTAAN AGAMA VIDE PASAL 156A KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI DIRJEN BIMAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
Main Author: | Cintiya, Shalsabila |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2944 |
Daftar Isi:
- Indonesia adalah negara dengan populasi masyarakat muslim terbesar merupakan negara pluralistik yang memiliki banyak wilayah kepulauan dan juga sebagai negara yang memiliki berbagai macam suku, ras, dan agama. Pluralisme hadir dalam rangka membangun toleransi ditengah peradaban dan keagaman. Di Indonesia ada beberapa suara yang keluar dari pengeras suara masjid atau yang familiar disebut dengan toa. Suara-suara tersebut seperti adzan, iqamah, takbir, tauhid, dan lainlain. Dalam kondisi masyarakat yang homogen pengeras suara tersebut mungkin tidak akan menjadi problematika, tetapi konflik horizontal muncul ketika masyarakat disekitar masjid heterogen atau berasal dari keyakinan yang berbeda-beda, saking tidak tahannya dengan suara yang amat keras dari masjid, terkadang seseorang langsung mengeluhkannya sehingga ditanggapi secara frontal, hal ini seringkali diaitkan atau dikategorikan dengan pasal 156a tentang penodaan agama, yang mana pasal ini terlihat ketidakjelasan dalam penerapannya oleh penegak hukum, karena penerapannya dianggap bertentangan dengan hak berekspresi dan budaya toleransi antar warga negara. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami dan menunjukkan perbuatan mengeluhkan volume adzan termasuk dalam kriteria penistaan agama dihubungkan dengan pasal 156a KUHP dan Instruksi Dirjen Bimas kemudian untuk dapat memahami dan menemukan proses pembuktian terhadap delik penistaan agama melalui mengeluhkan volume suara adzan Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Gambaran berupa fakta-fakta disertai analisis yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan teori-teori hukum yang berlaku lalu dihubungkan dengan pelaksanan hukum yang berlaku. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama melalui perbuatan mengeluhkan volume suara adzan belum berjalan dengan maksimal sebagaimana mestinya karena terdapat beberapa hambatan baik itu dalam segi kualitas maupun kuantitas, selain itu proses pembuktian terhadap masalah ini belum dijalankan secara profesional oleh aparat penegak hukum sehingga tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial dalam masyarakat.