PELINDUNGAN INDIKASI ASAL TAHU SUMEDANG SEBAGAI UPAYA UNTUK MENDORONG PEREKONOMIAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI
Main Author: | Febrianti, Alyani |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2919 |
Daftar Isi:
- Tahu Sumedang merupakan salah satu produk unggulan khas Jawa Barat yang telah tersohor namanya, telah ada sejak dahulu kala, dan telah beredar di berbagai daerah selain Sumedang itu sendiri. Peredarannya di berbagai daerah dapat mengikis keaslian dan ciri khas Tahu Sumedang. Kekayaan intelektual mampu mengakomodir permasalahan tersebut guna melindungi keaslian Tahu Sumedang serta hak ekonomi yang terikat padanya yakni dengan diberikannya pelindungan indikasi asal yang bersifat deklaratif. Selain itu, fasilitasi kekayaan intelektual terhadap Tahu Sumedang merupakan bentuk pemberdayaan bagi UMKM guna mendorong perekonomian UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yakni yuridis normatif. Metode yuridis normatif merupakan metode penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menelaah kaidah-kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yakni menganalisa objek penelitian dengan memaparkan situasi dan masalah untuk dianalisa. Adapun hasil yang diperoleh berdasarkan penelitian adalah: Pertama, Tahu Sumedang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pelindungan indikasi asal berdasarkan Pasal 63-64 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, Pemerintah Daerah dapat mengupayakan sosialisasi dan penyuluhan terkait pelindungan indikasi asal kepada masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, Pemerintah Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 030/Kep.1087-Disparbud/2018 tentang Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Namun, masih belum terdapat prosedur penegakan hukum terkait penggunaan indikasi asal yang menyesatkan.