ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1438K/PDT.SUS-PHI/2017 MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCING) PT GARUDA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KON

Main Author: Heratama, Valdia
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2892
Daftar Isi:
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diakui secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu bentuk pengejawantahan dari hak tersebut adalah diundangkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sengketa antara PT. Garuda Indonesia dengan Muhammad Nofrian dan PT. Tiffa Mitra Sejahtera adalah mengenai penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Permasalahan yang peneliti kaji berhubungan dengan kedudukan dari Perjanjian Pemborongan Pekerjaan antara PT. Garuda Indonesia dengan PT. Tiffa Mitra Sejahtera dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1348K/Pdt.Sus-PHI/2017 dan akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung tersebut terhadap PT. Garuda Indonesia ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa : Pertama, Kedudukan Perjanjian Pemborongan Kerja No. DS/PERJ/AMAND/MESD-20015/02/16 pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438K/Pdt.Sus-PHI/2017 ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah tidak sah, Muhammad Nofrian sebagai pekerja/buruh outsourcing pada PT. Tiffa Mitra Sejahtera tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja, yang pada hakikatnya adalah salah satu syarat dibuatnya perjanjian pemborongan kerja tersebut. Kedua, Akibat hukum dari Perjanjian Pemborongan Kerja No. DS/PERJ/AMAND/MESD-20015/02/16 pada PT. Garuda Indonesia yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 adalah status hubungan kerja antara Nofrian dengan PT. Tiffa Mitra Sejahtera beralih ke hubungan kerja antara Nofrian dengan PT. Garuda Indonesia.