PELINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK TERDAFTAR YANG MENJADI NAMA GENERIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Main Author: Hutasuhut, Pratiwi
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2876
Daftar Isi:
  • Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting bagi pemilik dan pemegang hak atas Merek agar konsumen dapat membedakan identitas produk barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh mereka. Namun, ada kalanya suatu Merek yang telah memenuhi persyaratan substantif, administratif, dan mendapatkan sertifikasi atas Merek berubah menjadi Nama Generik seiring dengan beredarnya Merek tersebut dikalangan masyarakat luas. Penelitian ini dibuat agar didapatkan kesimpulan tentang bagaimana peraturan hukum di Indonesia mengatur mengenai Merek Terdaftar yang menjadi Nama Generik, bagaimana para hakim memutus perkara tersebut dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemilik Merek dan pemegang hak atas Merek agar Merek miliknya tidak berubah menjadi Nama Generik. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Merek, konvensi hukum internasional mengenai Nama Generik, penelitian lapangan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, prinsip-prinsip hukum umum, serta yurisprudensi dan hukum nasional asing untuk pembanding dalam membantu menemukan jawaban atas masalah tersebut. Dapat disimpulkan melalui penulisan penelitian ini bahwa Merek Terdaftar yang menjadi Nama Generik diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan juga instrumen hukum nasional di Amerika Serikat, seperti Lanham Act. Sebagai solusi, Pemilik Merek Terdaftar dalam mempromosikan Mereknya dianjurkan melakukan upaya-upaya khusus agar Mereknya terhindar dari perubahan menjadi Nama Generik. Selain itu, tindakan hukum yang paling efektif yang dapat dilakukan oleh Pemilik Merek yang Merek miliknya menjadi Nama Generik adalah mengajukan gugatan berupa ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan kepada pihak lain yang menggunakan Merek miliknya tanpa izin.