PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG BERBAHAYA BAGI KESEHATAN MASYARAKAT DI TINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Main Author: Fu`ada, Tsabita
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2874
Daftar Isi:
  • Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap individu sebagai makhluk hidup. Pangan yang baik adalah pangan yang tidak menimbulkan gangguan kesehatan pada masyarakat. Artinya pangan yang diproduksi ataupun yang dikonsumsi harus didasarkan pada standar dan/atau ketentuan-ketentuan lain tentang keamanan pangan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penggunaan bahan tambahan pangan yang dapat dilakukan dalam memproduksi pangan serta akibat hukum apabila bahan tambahan pangan yang digunakan dalam memproduksi pangan berbahaya bagi kesehatan masyarakat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Penelitian ini bersifat deskritip analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data hasil penelitian di analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam penggunaan bahan tambahan pangan dalam memproduksi pangan harus sesuai dengan standar dan/atau ketentuan-ketentuan lain tentang keamanan pangan. Namun pada kenyataannya masih ditemukan kasus pelanggaran dalam penggunaan bahan tambahan pangan. Akibat hukum dari penggunaan bahan tambahan pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat adalah pelaku usaha pangan akan menerima sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta sanksi perdata berupa ganti kerugian.