PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN PADA ERA BIG DATA DIHUBUNGKAN DENGAN KEGIATAN PEMBOBOLAN DATA (DATA BREACH) BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI

Main Author: Farizan, Hadyan
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2873
Daftar Isi:
  • Data pribadi pada Era Big Data berbeda dengan data tradisional, data tersebut dikenal sebagai data yang secara spesifik berdasar dari transaksi yang terdokumentasi, terklasifikasi, dan tersimpan dalam sebuah teknologi komputer. Data pribadi akan terinput secara keseluruhan ke dalam sistem teknologi Big Data, sehingga akan menjelaskan secara lengkap kepribadian setiap individu, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran pemilik data pribadi atas tersimpannya data pribadi di dalam Big Data terhadap kegiatan pembobolan data (Data Breach). Pembobolan tersebut sangat merugikan pemilik data pribadi dan perusahaan yang bertanggungjawab atas data pribadi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan langkah yang paling tepat untuk perlindungan hukum data pribadi konsumen pada era big data terhadap praktik pembobolan data (data breach) dan menentukan pertanggungjawaban hukum oleh Perusahaan atas terjadinya kegiatan pembobolan data (data breach) kepada konsumen yang mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada norma hukum, disamping menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Penelitian ini mengutamakan penelitian kepustakaan dan menitikberatkan pada tinjauan dari segi ilmu hukum serta praktis pelaksanaanya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelindungan hukum data pribadi secara preventif masih kurang ditegaskan oleh pemerintah kepada penyelenggara sistem elektronik terkait meningkatkan infrastruktur sistem keamanan perusahaan mengingat perkembangan Big Data semakin meningkat, dan secara represif belum dilaksanakan dengan baik melihat proses yang panjang dan didahului dengan pengajuan kepada menteri sebelum dapat mengajukan gugatan perdata, sedangkan data pribadi yang telah dibobol merupakan data dengan jenis kesensitifan yang tinggi.