Penerapan Asas First to File dalam Pendaftaran Merek Terhadap Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar oleh Merek Terkenal Ditinjau dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi
Main Author: | Putri, Raya Radiyanti |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2865 |
Daftar Isi:
- PENERAPAN ASAS FIRST TO FILE DALAM PENDAFTARAN MEREK TERHADAP GUGATAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR OLEH MEREK TERKENAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS ABSTRAK Raya Radiyanti Putri 110110140295 Untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemilik merek perlu mendaftarkan mereknya (first to file). Namun ada kalanya merek yang sudah terdaftar masih mendapatkan gugatan pembatalan merek dikarenakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dibuat agar didapatkan sebuah kesimpulan tentang bagaimana penerapan asas first to file dalam pendaftaran merek di Indonesia apabila dihadapkan dengan pengaturan merek terkenal dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal atau merek terdaftar atas adanya pelanggaran hak atas merek. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai merek, konvensi hukum internasional mengenai merek terkenal, dan penelitian lapangan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual prinsip-prinsip hukum umum. Hasil dalam penulisan penelitian ini disimpulkan bahwa hukum di Indonesia mengatur pendaftaran merek dengan asas first to file dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. DJKI akan otomatis menolak pendaftaran apabila memiliki persamaan pokoknya dengan merek terkenal/merek yang telah terdaftar sebelumnya. Namun disayangkan, Himpunan Database Merek Terkenal DJKI tidak diperbaharui, sehingga tidak mengakomodir merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia. Sehingga permasalahan tersebut memberikan celah bagi pihak yang beritikad tidak baik untuk mendaftarkan merek terkenal tersebut tanpa izin. Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh merek terkenal terhadap adanya pelanggaran merek terkenal adalah mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan kepada pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin. Gugatan ganti rugi juga dapat diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Kata kunci : Merek, Merek Terkenal, Pendaftaran Merek, First to File, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.