Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Distribusi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Oleh Awak Mobil Tangki Di PT Pertamina Patra Niaga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa
Main Author: | Alam, Barokat Zainul |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2855 |
Daftar Isi:
- Dinamika polemik dalam hukum ketenagakerjaan beragam yang salah satunya mengenai outsourcing. Kondisi perekonomian yang semakin ketat membuat para pengusaha untuk melakukan strategi untuk semakin bersaing di bidang usahanya masing-masing. PT Pertamina Patra Niaga menyerahkan sebagian pekerjaan yakni distribusi BBM yang mana dilaksanakan oleh Awak Mobil Tangki (AMT) selaku tenaga kerja outsourcing dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kendala seperti jenis pekerjaan yang dilakukan merupakan kegiatan pokok sampai dengan jam kerja para AMT yang berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan distribusi BBM yang dilakukan tenaga kerja outsourcing AMT dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analisis yaitu menganalisa objek penelitian dengan memaparkan situasi dan keadaan berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan dengan distribusi bbm yang dilakukan oleh awak mobil tangka di PT Pertamina Patra Niaga ditinjau dari beberapa peraturan perundang-undangan terkait serta menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga belum memiliki legalitas mengenai pemisahan kegiatan inti atau penunjang perusahaan sehingga kegiatan distribusi Bahan Bakar Minyak yang dilakukan AMT dapat dikatagorikan sebagai kegiatan pokok perusahaan yang memiliki akibat hukum beralihanya hubungan kerja kepada pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan model perjanjian kerja antara AMT dengan penyedia jasa pekerja yakni PT Garda Utama Nasional didasarkan PKWT tanpa menggunakan prinsip Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (TUPE) sehingga membuat model perjanjian kerjanya harus didasarkan PKWTT sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011